Resmi Menerbit! Surat Edaran LKPP No. 29439/D.2.1/10/2026: Wajibkan Penyelarasan & Migrasi Akses SiRUP ke Akun Terpadu INAPROC
Pemerintah resmi mengintegrasikan mekanisme Single Sign-On (SSO) INAPROC untuk seluruh pengguna Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali mengambil langkah tegas dalam penataan dan pengamanan ekosistem digital pengadaan nasional. Melalui Surat Edaran LKPP Nomor 29439/D.2.1/10/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, LKPP secara resmi mewajibkan penyelarasan dan penutupan metode login lama SiRUP untuk sepenuhnya bermigrasi ke Akun Terpadu INAPROC.
Kebijakan ini menjadi penyempurna dari rangkaian transisi digital pengadaan 2026, mengharuskan seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Admin RUP di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk memiliki identitas terverifikasi berbasis NIK kependudukan.
📌 4 Poin Kunci Surat Edaran LKPP No. 29439/D.2.1/10/2026
-
1. Penerapan Single Identity (Identitas Tunggal):
Seluruh pejabat dan staf pengelola RUP di K/L/PD tidak lagi menggunakan username/password lokal SiRUP. Akses disentralisasi melalui sistem autentikasi INAPROC yang tervalidasi dengan data Dukcapil secara real-time. -
2. Verifikasi Berjenjang oleh Verifikator Akun INAPROC (VAI):
Pengajuan peran (role) pengguna seperti PA/KPA, PPK, maupun Admin Data wajib melalui tahap persetujuan resmi oleh Verifikator Akun INAPROC instansi untuk mencegah pengambilalihan akun atau manipulasi data RUP. -
3. Penutupan Total Akses Login Cara Lama:
Sistem login langsung SiRUP dengan kredensial lama dihentikan. Semua penginputan, revisi, dan pengumuman RUP Tahun Anggaran mendatang wajib ditandatangani dan diakses via portal Manajemen Akun INAPROC. -
4. Integritas Data Rencana Umum Pengadaan:
Mengeliminasi akun fiktif atau pejabat non-aktif yang masih terdaftar di sistem SiRUP, sehingga seluruh paket belanja yang diumumkan ke publik 100% sah dan dipertanggungjawabkan oleh pejabat berwenang.
Alur & Tahapan Migrasi Akun SiRUP ke INAPROC
Berdasarkan juknis LKPP, berikut adalah alur singkat yang wajib ditempuh oleh jajaran aparatur pengadaan K/L/PD:
- Registrasi Identitas Digital: Pengguna mendaftar pada Manajemen Akun INAPROC dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email resmi instansi, serta nomor ponsel aktif.
- Verifikasi Dukcapil & OTP: Sistem melakukan validasi biometrik/NIK secara langsung ke database Dukcapil pusat serta verifikasi kode OTP WhatsApp.
- Pengajuan Role / Peran SiRUP: Pengguna mengajukan hak akses (seperti PA/KPA atau PPK) dengan melampirkan SK Pengangkatan Pejabat berwenang.
- Aktivasi oleh VAI: Verifikator Akun INAPROC memeriksa kesesuaian dokumen SK dan menyetujui akses. Setelah disetujui, akun INAPROC dapat digunakan untuk Single Sign-On (SSO) ke SiRUP.
💡 Mengapa Vendor & Kontraktor Wajib Peduli Hal Ini?
Meski migrasi ini ditujukan bagi internal pengelola pengadaan pemerintah, dampaknya langsung dirasakan oleh penyedia barang/jasa:
- Kepastian Validitas Paket: Paket proyek di SiRUP yang Anda incar kini dijamin berasal dari pejabat berwenang yang sah (tidak ada lagi paket "siluman" atau fiktif).
- Kecepatan Pembaruan RUP: Integrasi SSO mempercepat proses revisi RUP dan penetapan jadwal tender di daerah.
- Standardisasi Ekosistem B2G: Penyedia dan Pejabat Pengadaan kini berada dalam satu ekosistem akun terpadu yang sama (INAPROC), meningkatkan transparansi dan kecepatan komunikasi transaksi e-Purchasing.
🚀 Pantau Perubahan RUP Lebih Cepat Bersama Spy SPSE
Seiring dengan diberlakukannya Surat Edaran LKPP No. 29439/D.2.1/10/2026, pembaruan data SiRUP di seluruh instansi akan bergerak masif menjelang penyusunan anggaran TA 2027.
Jangan biarkan perusahaan Anda terlambat mendapatkan informasi rencana tender! Gunakan Spy SPSE untuk menarik data SiRUP terintegrasi secara otomatis, menganalisis potensi alokasi anggaran daerah, dan menangkap peluang proyek sebelum kompetitor Anda menyadarinya.