Kategori: Regulasi & Kebijakan LPSE | Wilayah LPSE: Indonesia

Kesalahan Fatal Penyedia Tender Berujung Blacklist LKPP

Hindari sanksi daftar hitam! Ketahui 5 kesalahan fatal yang sering dilakukan vendor pengadaan barang/jasa pemerintah dan cara memitigasinya.

5 Kesalahan Fatal Penyedia yang Berujung Daftar Hitam (Blacklist) LKPP

Mendapatkan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) adalah mimpi buruk bagi setiap penyedia. Jika perusahaan Anda masuk ke portal Blacklist LKPP, Anda dilarang mengikuti seluruh proyek pemerintah di seluruh Indonesia selama 1 hingga 2 tahun. Berikut adalah kesalahan fatal yang wajib dihindari:

1. Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Tidak Benar

Manipulasi laporan keuangan, memalsukan tanda tangan dukungan distributor, atau mengedit masa berlaku sertifikat adalah pelanggaran berat yang paling sering tertangkap oleh Pokja Pemilihan.

2. Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Pemenang

Alasan salah hitung harga atau barang kosong tidak bisa diterima. Jika Anda mundur setelah menang, Jaminan Penawaran Anda akan dicairkan untuk negara dan perusahaan masuk daftar hitam.

3. Terindikasi Persekongkolan (Kolusi)

Menggunakan IP Address yang sama saat upload penawaran bersama perusahaan kompetitor, atau memiliki dokumen teknis dengan kesalahan ketik (typo) yang persis sama dengan pesaing.

4. Wanprestasi / Gagal Menyelesaikan Pekerjaan

Pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak waktu yang ditetapkan, bahkan setelah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK.

5. Kualitas Barang/Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi

Melakukan downgrade material bangunan secara diam-diam atau mengirimkan barang elektronik rakitan yang tidak sesuai dengan merk yang ditawarkan pada saat lelang.

*Mitigasi: Selalu baca dokumen pemilihan secara teliti, periksa kembali lampiran sebelum submit, dan jangan pernah berspekulasi dengan harga yang tidak masuk akal.