Cara Daftar dan Berjualan di E-Katalog LKPP 2026: Syarat dan Langkah Mudahnya
Sistem E-Purchasing pemerintah melalui Katalog Elektronik (E-Katalog) kini menjadi jalur utama belanja negara. Bagi Anda pelaku UMKM maupun perusahaan besar, mendaftarkan produk ke E-Katalog membuka peluang besar untuk mendapatkan pesanan tanpa harus melalui proses tender yang panjang.
Syarat Utama Menjadi Penyedia E-Katalog
- Akun SPSE Aktif: Terdaftar di LPSE dan memiliki User ID & Password.
- Profil SIKaP: Data perusahaan di Sistem Informasi Kinerja Penyedia sudah lengkap dan terverifikasi.
- Izin Usaha (NIB): Memiliki Nomor Induk Berusaha yang sesuai dengan KBLI produk yang ditawarkan.
🚀 3 Langkah Praktis Pendaftaran
- Login ke Portal Katalog: Akses situs resmi e-katalog.lkpp.go.id menggunakan akun SPSE Anda.
- Pilih Etalase Produk: Sesuaikan kategori barang/jasa dengan etalase yang dibuka (Nasional, Sektoral, atau Lokal).
- Input Detail Produk: Masukkan spesifikasi teknis, harga tayang (termasuk pajak), foto produk beresolusi baik, dan sertifikat pendukung (seperti TKDN jika ada).
Setelah produk berhasil ditayangkan, instansi pemerintah (PPK/Pejabat Pengadaan) dapat langsung melakukan click and buy atau melakukan negosiasi mini langsung melalui sistem E-Katalog.